Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan, OJK menyatakan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(dhf)



























