Logo Bloomberg Technoz

Google Menjawab Seputar Kasus Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Farid Nurhakim
13 January 2026 07:55

5 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek (Bloomberg Technoz/Asfahan)
5 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google mengeklaim pihaknya tak ikut serta dalam produksi dan penjualan Chromebook, serta tak terlibat dalam penentuan harga. Hal ini seusai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop tersebut yang diduga dilakukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI) Nadiem Anwar Makarim.

“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google dalam blog resminya, dinukil Selasa (13/1/2026).

Google kemudian mengeklaim peran mereka secara terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi atau ChromeOS, serta alat pengelolaan bagi mitra-mitra mereka. Menurut perusahaan, proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (original equipment manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal.

“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” kata Google.

Tak hanya itu, Google juga mengeklaim hubungan investasi perusahaan dengan Nadiem telah terjadi jauh sebelum mantan pendiri Gojek—perusahaan bisnis transportasi daring—tersebut ditetapkan sebagai menteri pendidikan RI. Lalu, mereka menyebut pihaknya melakukan investasi di Gojek antara 2017 dan 2021 lalu.

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan,” ujar Google.

Perusahaan tersebut menambahkan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tak mempunyai hubungan apapun dengan upaya jangka panjang Google dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja samanya dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan mereka. “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” tutur Google.

“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” imbuh mereka.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Nadiem telah membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Chromebook. Hal ini langsung dibacakan seusai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan dakwaan terhadap mantan Mendibudristek RI tersebut dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI periode 2019-2022.

Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum Nadiem membantah kliennya melakukan korupsi. Mereka pun mengatakan JPU tak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Nadiem.

“Terlebih dugaan memperkaya diri senilai Rp809 miliar merupakan angka yang melampaui satu–satunya pendapatan Google yang mungkin diperoleh dalam perkara ini,” kata tim kuasa hukum Nadiem dikutip dari surat eksepsi, Senin (5/1/2026).