Logo Bloomberg Technoz

"Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat eselon satu dan dua," ujar dia. 

Sebagai gantinya, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan. Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan terdakwa Nadiem yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan total mencapai US$786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini dinilai bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. 

"Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” ujar dia. 

Terkait teknis pengadaan, jaksa menyebutkan bahwa spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Nadiem. Proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.

“Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini,” ujar Roy.

Hingga berita ini ditulis, Bloomberg Technoz masih mencoba meminta tanggapan dari GoTo dan tim kuasa hukum Nadiem Makarim.

(dov/frg)

No more pages