Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Achmad menyatakan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Nah, kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII DPR, Selasa (27/1/2026).

“Termasuk didalamnya menggunai desil-desil baru yang dulunya sudah diatur dalam Perpres No. 104/2007, tetapi sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tegasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan perpres yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg masuk masa harmonisasi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan beleid itu akan terbit dalam waktu dekat. Kendati demikian, Laode mengatakan, Perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.

“Kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” kata Laode dalam taklimat media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Laode mengungkapkan nantinya akan terdapat uji coba yang dilakukan dalam masa peralihan tersebut, sehingga pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.

“Ada masa peralihan sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu jadi tidak langsung,” kata Laode.

Kementerian ESDM berencana menata ulang siklus distribusi tersebut agar tertutup hingga subpangkalan, sehingga setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.

Selain aspek distribusi, Laode juga mengatakan belum adanya aturan yang secara tegas membatasi kelompok penerima LPG 3 Kg berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Dalam aturan yang tengah disiapkan, Laode mengungkapkan Kementerian ESDM akan menerapkan pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan klasifikasi desil masyarakat.

“Kita nanti akan melihat misalnya 1 sampai 10; oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Namun, ini masih contohnya ya seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data seperti itu,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal tersebut ditegaskan Bahlil, usai meneken nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (14/10/2025).

Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengaku masih mengkaji skema subsidi energi yang akan memanfaatkan DTSEN tersebut. Akan tetapi, dia tak menjelaskan target penerapan skema tersebut.

(azr/wdh)

No more pages