Tak hanya mempunyai risiko kebocoran data, Nenden menyebut biometrik dapat memiliki aancaman penipuan atau scam, identitas dicuri, sampai pengawasan yang lewat batas. Pihaknya memandang kebijakan baru soal registrasi kartu SIM ini berisiko tinggi , namun memiliki kepercayaan rendah.
"Selain itu, biometrik juga berisiko bisa dipakai buat penipuan, pencurian identitas, atau bahkan pengawasan berlebihan. Cara ini kami nilai high risk–low trust kalau sistem keamanannya belum kuat teruji," pungkas Nenden.
Diketahui, Permenkomdigi telah terbit yang mengatur registrasi kartu SIM. Tujuannya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, yang selama ini kerap dipakai untuk penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Komdigi menerangkan kebijakan terkait kartu SIM ini akan memberikan kendali penuh bagi masyarakat atas semua nomor seluler yang terdaftar memakai identititas mereka. Meutya Hafid menjelaskan, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 itu pun ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam proses registrasi kartu SIM, urai dia, pihaknya mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah, sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Sementara bagi yang berumur di bawah 17 tahun, lanjut Meutya, proses registrasinya melibatkan identas dan biometrik kepala keluarga (KK).
“Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/1/2026).
(far/wep)





























