Menurut Nanik, pemerintah memang menargetkan pemenuhan gizi bagi seluruh anak Indonesia. Namun, pelaksanaan MBG harus menjunjung prinsip sukarela dan tidak boleh disertai intimidasi, seolah sekolah yang menolak program berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan, jika sekolah telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri dan memilih tidak menerima MBG, hal itu tidak menjadi persoalan. “Dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” tegas Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.
Sebagai solusi, Nanik meminta Kepala SPPG lebih aktif mencari penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan. Sasaran tersebut antara lain pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang belum terjangkau program MBG.
Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga menekankan pentingnya pengamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Ia memerintahkan setiap Kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi terbaik makanan MBG serta larangan membawa pulang makanan ke rumah.
Perjanjian tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab bersama antara SPPG dan sekolah dalam pengawasan distribusi serta konsumsi makanan. Selain perjanjian tertulis, Nanik menyarankan agar informasi waktu dan tempat konsumsi MBG terus diumumkan secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui label pada kemasan makanan.
(dec/roy)
































