Logo Bloomberg Technoz

Adi mengklaim hingga kini perseroan belum dapat menilai dampak pencabutan IUP tambang emas Martabe terhadap operasional maupun keuangan PTAR.

Gugatan Perdata

Di sisi lain, UNTR turut mengetahui terdapat gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PTAR ihwal kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga saat ini perseroan baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan dan belum mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, good mining practices dan environmental protection serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” klaim Adi.

Adi juga menyatakan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis perseroan.

“Pada saat ini, tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan. Sebagai perusahaan tercatat, perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyatakan perusahaan baru mengetahui pencabutan IUP perseroan dari pemberitaan media.

Dia mengaku hingga saat ini Agincourt belum dapat memberikan komentar lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tersebut, sebab perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detil terkait dengan keputusan tersebut.

“Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait dengan keputusan tersebut,” kata Katarina melalui keterangan tertulis kepada Bloomberg Technoz, Rabu (21/1/2026).

Dia juga memastikan Agincourt menghormati keputusan pemerintah yang mencabut IUP perusahaan dan tetap menjaga hak perseroan sesuai aturan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik  [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tegas Katarina.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya mengumumkan telah mencabut IUP emas Martabe milik Agincourt.

Agincourt bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan IUP tambang emas Martabe milik PTAR dilakukan berdasarkan kajian mendalam.

Bahlil menyatakan Kementerian ESDM akan menindaklanjuti pencabutan izin yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH tersebut.

“Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara yaitu tambang emas dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026).

(azr/wdh)

No more pages