Logo Bloomberg Technoz

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyatakan perusahaan baru mengetahui pencabutan IUP perseroan dari pemberitaan media.

Dia mengaku hingga saat ini Agincourt belum dapat memberikan komentar lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tersebut, sebab perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detil terkait dengan keputusan tersebut.

“Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait dengan keputusan tersebut,” kata Katarina melalui keterangan tertulis kepada Bloomberg Technoz, Rabu (21/1/2026).

Dia juga memastikan Agincourt menghormati keputusan pemerintah yang mencabut IUP perusahaan dan tetap menjaga hak perseroan sesuai aturan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik  [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tegas Katarina.

Pemerintah melalui Satgas PKH sebelumnya mengumumkan telah mencabut IUP emas Martabe milik Agincourt.

Agincourt bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Di sisi lain, terdapat 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Berdasarkan sebarannya, terdapat tiga PBPH di wilayah Aceh yang dicabut; enam PBPH di Sumatra Barat; dan 13 PBPH di Sumatra Utara.

“[Sebanyak] 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH] hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare,” tegasnya.

Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.

Besaran itu, kata Faisol, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.

(azr/wdh)

No more pages