“Ada guru ASN P3K Paruh Waktu yang hanya menerima Rp500 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang hanya Rp139 ribu per bulan. Ini jelas tidak manusiawi,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/1).
Di sisi lain, P2G menilai pegawai SPPG relatif mudah diangkat menjadi ASN P3K, meskipun masa pengabdiannya baru sekitar satu tahun dan dampak kerjanya belum dirasakan langsung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan guru honorer yang selama bertahun-tahun berjuang mendidik generasi bangsa di ruang kelas dengan segala keterbatasan.
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak adil bagi guru swasta. Saat ini, guru swasta tidak lagi memiliki akses mengikuti seleksi ASN P3K, padahal banyak dari mereka bekerja di sekolah dengan fasilitas minim dan jumlah murid terbatas.
“Upah guru swasta ada yang hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Kepala sekolah swasta pun bernasib sama,” kata Satriwan.
P2G juga menyoroti ketimpangan pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Padahal, menurut P2G, sisa anggaran lebih dari Rp500 triliun seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru swasta secara signifikan.
Atas kondisi tersebut, P2G mendesak pemerintah pusat segera menetapkan standar minimum upah bagi guru non-ASN, baik honorer maupun swasta. Selama ini, guru non-ASN tidak memiliki skema pengupahan layaknya buruh yang dilindungi upah minimum.
“Guru dibayar semampunya sekolah. Guru PAUD bahkan ada yang hanya menerima Rp200 ribu atau kurang,” ujarnya.
Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pengangkatan ASN baru untuk program MBG di tengah jeritan guru honorer merupakan ironi birokrasi.
“Ini seperti membangun dapur mewah di rumah yang atapnya bocor. Jangan sampai program gizi anak sukses, tetapi tenaga pendidiknya justru ‘busung lapar’ karena upah yang tidak manusiawi,” kata Ubaid.
Ubaid menegaskan persoalan guru honorer bukan sekadar ketersediaan formasi, melainkan kemauan politik pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah mampu membentuk struktur baru untuk program MBG, seharusnya tidak ada alasan untuk terus menunda penyelesaian status dan kelayakan upah guru honorer, karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi sistemik dalam dunia pendidikan.
Sebelumnya, gelombang kritik terhadap rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menguat di ruang publik.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial sejak awal pekan, dengan banyak warganet—khususnya kalangan pendidik—mempertanyakan keadilan negara dalam memperlakukan guru honorer yang selama ini bergaji rendah dan berstatus tidak pasti.
Di berbagai platform media sosial, guru honorer menyampaikan keluhan soal proses panjang, seleksi berlapis, serta status PPPK Paruh Waktu dengan upah yang dinilai jauh dari layak.
Sebaliknya, pengangkatan pegawai MBG atau Sarjana Penggerak Pembangunan/Gizi (SPPG) menjadi ASN dinilai berlangsung relatif cepat, sehingga memicu rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik.
Sebelumnya juga diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat 32 ribu pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.
Adapun komposisi pegawai PPPK BGN terdiri dari atas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 31.250 orang, akuntan 375 orang hingga Tenaga Gizi 375 orang.
Pada tahap pertama, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana pun mengatakan sudah melakukan rekrutmen pegawai 2.080 dan menjadi ASN per tanggal 1 Juli 2025.
(dec/spt)































