OJK Bisa Ajukan Gugatan, Ini Daftar Kasus Keuangan 2025-2026
Pramesti Regita Cindy
22 January 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan kepada dirinya untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Gugatan yang dilayangkan OJK berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan (konsumen/LJK) dari pihak yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 6 pada POJK 38/2025, dikutip Rabu (21/1/2026).
Sejalan dengaan keluarnya regulasi tersebut, maka OJK dapat memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.
Artinya, OJK bertindak langsung sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum setelah melakukan penilaian atas adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.





























