Dengan demikian, peserta bisa langsung mengajukan klaim tanpa harus menunggu atau bergantung pada pihak perusahaan.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berikut:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
e-KTP atau identitas diri yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan aktif atas nama peserta
-
NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Pastikan seluruh data kepesertaan sudah diperbarui dan sesuai dengan dokumen identitas agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cara ini menjadi pilihan favorit karena praktis, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja.
Langkah-Langkah Klaim JHT via Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
-
Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
-
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
-
Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, lalu klik “Selanjutnya”
-
Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”
-
Periksa kembali data diri dan klik “Sudah”
-
Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
-
Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
-
Cek nominal saldo JHT yang akan diterima
-
Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan
Setelah pengajuan berhasil, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Cara Cairkan JHT Saldo di Atas Rp10 Juta
Untuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan dua opsi mudah, yaitu:
1. Klaim Online melalui Lapak Asik
Peserta dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini melibatkan unggah dokumen dan wawancara singkat secara virtual sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Peserta juga dapat memilih datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Metode ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.
Estimasi Waktu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Lama proses pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen. Berikut estimasinya:
-
Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
-
Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas terverifikasi
Dana akan langsung ditransfer ke rekening bank peserta yang terdaftar.
Tips Agar Klaim JHT Cepat Cair Tanpa Kendala
Agar proses pencairan JHT berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Pastikan data kepesertaan BPJS sesuai dengan e-KTP dan buku tabungan
-
Gunakan rekening bank yang masih aktif dan atas nama sendiri
-
Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang jelas dan sesuai ketentuan
-
Periksa kembali dokumen sebelum dikirim atau diunggah
-
Pantau status klaim secara berkala melalui JMO atau Lapak Asik
Dengan persiapan yang matang, risiko penolakan atau keterlambatan pencairan dapat diminimalkan.
Keuntungan Cairkan JHT Tanpa Paklaring
Penghapusan paklaring memberikan sejumlah manfaat nyata bagi peserta, antara lain:
-
Proses klaim lebih cepat dan sederhana
-
Tidak bergantung pada perusahaan lama
-
Cocok bagi pekerja yang perusahaannya sudah tutup
-
Mengurangi beban administrasi dan biaya tambahan
Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja secara optimal.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring di tahun 2026 menjadi solusi praktis bagi pekerja yang sudah resign maupun terkena PHK. Dengan syarat yang lebih sederhana dan pilihan klaim online maupun offline, peserta kini bisa mencairkan saldo JHT dengan lebih cepat, aman, dan efisien.
Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, memastikan data kepesertaan valid, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah akses dana JHT, tetapi juga memberikan kepastian hak bagi seluruh pekerja Indonesia.
(seo)
































