Logo Bloomberg Technoz

“Nah, ini yang sedang kami siapkan aturannya. Aturannya melalui dasar PP dan memberikan perlindungan kepada UMKM, kita akan masuk dan kita akan jaga itu di situ,” tutur Maman. 

Tak hanya itu, Maman menyampaikan pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta kementerian terkait guna menyelaraskan regulasi perundang-undangan. 

Dia berharap regulasi ini dapat memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi UMKM di ruang digital sekaligus mendorong produk lokal lebih kompetitif. Nantinya, kebijakan afirmatif pemerintah bagi UMKM akan disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha, termasuk terkait harga, biaya marketing, dan biaya operasional lainnya. 

“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana juga menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pengaturan resmi terkait admin fee maupun komisi di platform, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Akan tetapi, kata Temmy, Kementerian UMKM bersama Kemendag sedang melakukan revisi Permendag No 31/2023, yang mencakup tiga poin utama terkait UMKM. Pertama, harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi lokal dan digunakan dalam produk UMKM. 

Kedua, standarisasi produk, yakni pencatuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tertentu, serta pengaturan algoritma platform untuk memprioritaskan promosi produk lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk. 

Ketiga, pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMK dan produk dalam negeri, serta pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada kenaikan admin fee. 

“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” imbuhnya. 

(ell)

No more pages