Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS, Irwan Hermawan & Galumbang Menak Didakwa TPPU

Sultan Ibnu Affan
05 July 2023 08:30

Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam perkara ini, keduanya juga disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Secara rinci, Irwan Hermawan telah menerima uang korupsi tersebut sebesar Rp119 miliar melalui PT Solitech Media Sinergy.

"Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya,” kata salah satu Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dari uang Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek BTS tersebut oleh Irwan Hermawan, ia memberikan uang dan fasilitas kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan juga uang sebesar Rp 2.400.000.000 kepada Elvano Hatorangan.

Elvano merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G pada 2021. Jaksa menyebutkan, uang yang diterima oleh Elvano kemudian dipergunakan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor merek triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler, dan membeli mobil HRV.