Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Hakim Kesal Plate & Pengacara Acapkali Sebut Kasus BTS Politis

Sultan Ibnu Affan
04 July 2023 16:30

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi isi materi nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti. Hakim meminta agar tim kuasa hukum Plate tak selalu menyinggung-nyinggung soal politik dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, pihaknya sama sekali tidak ingin ada tendensi politik. Ia juga meminta Plate tidak beranggapan jika pengadilan kini dijadikan alat politik.

"Di sini, untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di ruang sidang Tipikor Jakpus, Selasa (4/7/2023).

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," sambungnya.

Ia pun juga kembali menegaskan jika pihaknya bakal memeriksa dan mengadili perkara apapun berdasarkan dengan pembuktian. Jika terbukti bersalah menurut hukum, lanjutnya maka hakim akan menjatuhkan hukuman dan begitu juga sebaliknya.