Logo Bloomberg Technoz

"Karena negara butuh pengaturan, maka negara punya hak untuk mengambil sebagian yang diperoleh untuk kepentingan bersama. Sehingga Negara mempunyai hak paksa soal pajak," tegasnya. 

Sehingga sejalan dengan itu, Misbakhun juga mengingatkan bahwa profesi di bidang perpajakan memang tidak selalu mendapatkan apresiasi karena berkaitan dengan kewenangan negara dalam menarik pungutan yang bersifat wajib. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari prinsip kontrak sosial antara negara dan warga.

Ia menambahkan, keberadaan pajak bahkan telah lama dikenal dalam sejarah peradaban manusia dan tercantum dalam berbagai kitab suci agama di dunia, yang menunjukkan bahwa pajak merupakan instrumen penting dalam pengaturan kehidupan bersama sejak dahulu kala.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya mengatakan melebarnya defisit tersebut lantaran realisasi pendapatan negara sepanjang 2025 tercatat hanya Rp2.756 triliun, baru 91,7% dari target yang dipatok sebesar Rp2.865 triliun, dan lebih rendah dari realisasi pendapatan 2024 yang masih Rp2.850 triliun.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga telah merealisasikan belanja mencapai Rp3.451 triliun. Meski masih 95,3% dari target, namun angka itu melonjak dari realisasi 2024 lalu sebesar Rp3.359 triliun.

Dengan demikian, pembiayaan anggaran negara tercatat tembus Rp744 triliun atau 120% dari target yang sebesar Rp662 triliun.

Angka ini juga lebih besar dibanding realisasi utang pada periode yang sama tahun lalu, yang tercatat hanya Rp554,8 triliun.

"Capaian program prioritas serta tata kelola yang terjaga sehingga di akhir tahun defisit dapat terealisasi pada 2,92% PDB," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita. 

(lav)

No more pages