“Jika berkaca dari tren global, korporasi di Indonesia juga telah mulai melirik aset digital sebagai salah satu portofolio mereka. Kehadiran investor institusi ini menjadi satu pembeda fundamental di industri aset kripto dibandingkan beberapa tahun lalu,” ujar Subani.
Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam. Pihak CFX lantas melihat hal itu membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem.
Minat Korporasi terhadap Aset Kripto Naik
Sementara itu, masih berdasarkan data OJK, jumlah korporasi yang mempunyai aset digital sudah mencapai 973 per November 2025. Pada Februari tahun lalu, totalnya sebanyak 581 korporasi, artinya terdapat kenaikan sekitar 67,5% selama periode tersebut. Meski secara angka memang masih belum signifikan, namun tren pertumbuhannya memperlihatkan bahwa minat korporasi terhadap aset kripto mengalami kenaikan.
“Sebagai penyelenggara bursa, kami meyakini bahwa tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut ke depannya. Untuk mendorong akselerasi pertumbuhan adopsi korporasi, dibutuhkan perluasan akses pasar termasuk dalam hal ini konsumen institusi asing,” terang Subani.
Dia melanjutkan, likuiditas pasar yang memadai menjadi faktor penting agar transaksi dalam skala besar bisa berjalan lebih efisien. Pihaknya berharap, semua ini mampu menciptakan pasar yang makin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi, baik lokal maupun asing.
Sejauh ini, CFX menyebut industri aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan dari sisi tata kelola, seiring fase transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hingga 10 Januari 2026, terdapat 25 dari 30 anggota Bursa CFX sudah resmi mengantongi izin sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD). Bursa kripto tersebut menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada tahun ini guna memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan teratur.
Subani mengeklaim, sepanjang 2025 lalu, produk derivatif Bursa CFX menunjukkan tren pertumbuhan positif. Menurut dia, hal tersebut mengindikasikan penerimaan yang baik dari masyarakat terhadap produk derivatif. Untuk tahun ini, CFX memiliki fokus yaitu mendorong penguatan ekosistem, salah satunya lewat pengembangan produk aset kripto yang berizin, yakni produk derivatif kripto.
“Sepanjang 2025, tercatat nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025. Kami berharap capaian positif ini berlanjut di 2026 mengingat potensi yang masih besar untuk produk derivatif kripto,” kata Subani.
“Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage dan bisa memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot,” imbuh dia.
(wep)






























