Logo Bloomberg Technoz

Libur Isra Miraj 2026, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2026 07:30

Kereta LRT Jabodebek melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kereta LRT Jabodebek melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaporkan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan aturan plat nomor ganjil genap (gage) di wilayah ibu kota ditiadakan pada hari ini, Jumat (16/01/2026). Kebijakan tersebut dilakukan sebab pada hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj 2026.

“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 2026, pemberlakukan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (16/1/2026).

Peniadaan ganjil genap tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.

Beleid tersebut berbunyi; pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini turut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dishub DKI Jakarta turut mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama libur panjang berlangsung.

"Dihimbau untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI Jakarta.