Logo Bloomberg Technoz

Belakangan, pemerintah mendapat kompensasi penurunan tarif menjadi 19% yang awalnya dipatok 32% lantaran defisit neraca dagang AS dengan Indonesia.

“Itu makanya ada konsultasi dengan KPK, sehingga ada mitigasi terhadap kebocoran, pelaksanaan yang tidak tepat,” kata Yuliot.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur impor migas Pertamina dari AS itu tanpa melewati proses lelang atau bidding.

Skema tanpa lelang itu bakal menyasar pada transaksi antara Pertamina dengan perusahaan AS. 

dok. PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

Adapun, Pertamina telah meneken tiga nota kesepahaman business to business (B2B) di bidang pengadaan feedstock minyak dan kilang melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), masing-masing dengan ExxonMobil Corp., KDT Global Resource LLC., serta Chevron Corp.

Selain itu, impor migas dari AS juga akan dilakukan oleh perusahaan swasta untuk mengimbangi surplus neraca dagang saat ini. Belakangan, nama PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) ikut mencuat ihwal pembelian LPG dari AS nantinya.

Risiko Korupsi

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan risiko korupsi dan kolusi dari rencana penugasan impor migas perusahaan pelat merah tersebut.

Temuan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi lembaga antirasuah dalam rapat koordinasi bersama dengan kementerian dan lembaga teknis terkait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat, karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto lewat siaran pers, Kamis (15/1/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Rencana dagang dan investasi Pertamina itu masih bertumpu pada joint statement, tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegas Setyo.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda.

Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur.

KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.

(naw)

No more pages