Logo Bloomberg Technoz

Pemda, BUMN & BUMD Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Ini Syaratnya

Redaksi
27 October 2025 13:47

Ilustrasi Rupiah terhadap Dolar AS (Diolah)
Ilustrasi Rupiah terhadap Dolar AS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pemerintah Pusat dapat memberi pinjaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan sekaligus berlaku pada September 2025.

"Sumber dana pemberian pinjaman berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," demikian tercantum dalam aturan, dikutip Senin (27/10/2025).


Berikut persyaratan bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang bisa memperoleh pinjaman dari Pemerintah Pusat:

Pemda sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:

  1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  2. Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
  3. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  4. Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
  5. Memiliki persetujuan DPRD yang diberikan saat pembahasan APBD.