Logo Bloomberg Technoz

Dia mengimbau masyarakat Indonesia supaya melakukan pinjaman yang diperlukan saja, jika kebijakan tersebut sudah diberlakukan. “Himbauannya, meminjam sesuai dengan kemampuan dan tujuan meminjam sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tutur Entjik.

Senada dengan Entjik, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah memberikan dukungan terhadap aturan baru tersebut terkait utang pinjol maksimal 30% dari jumlah penghasilan yang dimulai tahun ini. Menurut dia, ketentuan ini salah satunya bertujuan untuk membentengi pengguna pinjaman daring supaya tak memiliki hutang berlebih (over-indebtedness).

“Kami mendukung arah kebijakan OJK dalam membatasi rasio utang pendanaan daring karena tujuannya jelas, yakni melindungi konsumen agar tidak terjadi over-indebtedness, menjaga kualitas  pembiayaan dan menjaga keberlanjutan industry,” ujar Kuseryansyah saat berbincang Bloomberg Technoz, dihubungi terpisah, Rabu.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan berbasis risiko, sehingga tetap memberi ruang bagi pembiayaan produktif, termasuk usaha informal dan inklusi keuangan digital,” imbuh chief executive officer (CEO) KrediOne tersebut.

(far/wep)

No more pages