Terlebih, belum tentu seluruh pelaku industri siap maupun sepakat dengan kebijakan mandatori tersebut.
Efek Samping
Di sisi lain, dari sisi manfaat, Moshe menilai bioetanol belum tentu lebih unggul dibandingkan dengan BBM konvensional, baik dari aspek lingkungan maupun keberlanjutan.
Bahkan, dia mengkhawatirkan kebijakan ini justru berpotensi mendorong pembukaan lahan baru untuk bahan baku bioetanol secara masif yang berisiko meningkatkan deforestasi.
"Kalau dari sisi lingkungan tidak lebih bersih juga. Apakah ini lebih sustainable? Enggak juga. Malah justru dikhawatirkan ini akan membuka lahan-lahan hutan yang tadinya hutan tropis bisa jadi kebun energi," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, penerapan mandatori E10 maupun E20 dinilainya akan menuntut pembangunan industri baru, mulai dari kilang etanol hingga penyediaan lahan bahan baku seperti tebu dan jagung.
Untuk itu, Moshe menilai kebijakan ini pada akhirnya hanya mengalihkan impor dari BBM ke etanol, tanpa menjamin harga menjadi lebih murah.
Belum lagi, dia menambahkan, impor etanol tidak lebih murah dibandingkan dengan impor BBM dasaran, sementara penggunaan etanol dalam BBM juga memerlukan aditif tambahan untuk mengatasi dampak negatif terhadap mesin kendaraan.
Aspermigas pun meminta pemerintah membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan industri dan perwakilan konsumen sebelum memutuskan kebijakan strategis tersebut.
"Sekali lagi saya pertanyakan, ini tujuannya apa sih sebenarnya? Mengurangi impor tidak? Tidak. Swasembada energi? Enggak juga. Masalah lingkungan? Tidak juga. Jadi apa? Nah, ini yang kita mesti pertanyakan ke Pak Menteri," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana menerapkan mandatori bensin dengan campuran etanol atau bioetanol 20% (E20) paling cepat pada 2027 atau paling lambat pada 2028.
Bahlil menjelaskan masih mengkaji apakah akan memandatorikan E10 atau E20 pada periode tersebut, tetapi dia memastikan akan membangun pabrik pengolahan bioetanol untuk mempersiapkan program tersebut. Adapun, peta jalan atau roadmmap bioetanol juga diklaimnya sudah hampir rampung.
“E10 sampai E20 untuk etanol, itu akan kita bikin mandatori karena nanti program itu pada 2027 atau 2028, itu akan dibangun di beberapa tempat. Bahan bakunya kan adalah jagung, kemudian singkong, dan tebu, dan beberapa komoditas lainnya,” kata Bahlil kepada awak media, di kawasan RDMP Balikpapan, Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, dia mengklaim program mandatori bensin dengan campuran bioetanol tersebut akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
“Nanti kita akan juga melibatkan masyarakat, karena di situ kan ada, di samping ketahanan energi, kita penciptaan lapangan pekerjaan. Jadi masyarakat kita suruh tanam, kemudian ada yang menjadi offtaker untuk diolah menjadi etanol,” ujar dia.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM menyatakan mandatori bioetanol yang akan diterapkan pada 2027 atau 2028 hanya akan menyasar BBM nonsubsidi yakni Pertamax.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian EDM Eniya Listiani Dewi menyatakan peta jalan yang disusun kementerian belum membahas penerapan mandatori ke BBM nonsubsidi Pertalite.
“Pada saat ini masih untuk yang Pertamax, yang versi PSO belum dibahas,” kata Eniya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (9/1/2026).
Meskipun akan memandatorikan bensin dengan campuran etanol, Eniya menegaskan BBM jenis Pertamax tanpa campuran etanol akan tetap dijual secara luas.
Nantinya, lanjut dia, produk Pertamax dengan campuran etanol akan ditingkatkan peredarannya dan hanya berada di lokasi-lokasi tertentu.
“Tentunya masih ada karena produknya kan Pertamax Green 95 itu yang diperbanyak maksudnya dan dipertimbangkan di lokasi-lokasi tertentu, bukan langsung ke semua pulau di Indonesia ya,” tegas Eniya.
(prc/wdh)































