Dengan alokasi penerbitan SPNS yang mencapai 41,67% dari total issuence ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyimbangkan kebutuhan pembiayaan negara dengan kehati-hatian terhadap risiko rollover dan dinamika pasar. Selain itu, kondisi fiskal yang ketat juga membuat pemerintah melakukan penyerapan secara terbatas. Hal ini menjadi langkah yang bijak agar tidak terjebak pada struktur utang terlalu dalam.
Mega Capital Sekuritas dalam laporannya memperkirakan kondisi ini akan berlanjut hingga imbal hasil SUN tenor 10 tahun mencapai kisaran 6,3-6,5%. "Khususnya ketika selisih imbal hasil terhadap UST 10 tahun berada di rentang 210-240 basis poin, dengan asumsi imbal hasil UST 10 tahun berada di level 4,1-4,2%," sebut laporan tersebut.
Info Sukuk
Melansir data dari Kemenkeu, kali ini pemerintah menerbitkan sukuk dengan dua skema akan yang berbeda.
Pertama, SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, yaitu skema jual-sewa kembali. Pemerintah 'menjual' aset milik negara kepada investor lewat sukuk lalu menyewa kembali aset tersebut untuk tetap digunakan.
Dari sewa ini investor mendapatkan imbal hasil (yield). Skema ini sudah dinyatakan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kedua, SBSN seri PBS menggunakan Ijarah Asset to be Leased, yaitu skema sewa atas aset atau proyek yang akan atau sedang dibangun. Dana dari investor digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan pemerintah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Investor akan memperoleh imbal hasil dari nilai sewa aset tersebut setelah dimanfaatkan.
Underlying asset PBS berasal dari proyek APBN 2026 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta proyek dan aset hijau (green project).
(dsp/aji)



























