Logo Bloomberg Technoz

“Biasanya ikan yang diimpor itu ikan salmon untuk kebutuhan tertentu dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang sehingga dilakukan importasi,” jelas dia. 

Berdasarkan pengawasan importasi sektor perikanan yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi komoditas (RK) kementerian, KKP mencatat potensi nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,3 miliar. 

Selain menindak impor ilegal, Halid menyebut KKP juga memperketat pengawasan terhadap importasi perikanan yang legal khususnya dalam aspek distribusi dan peruntukannya. 

“Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan,” imbuhnya. 

Kinerja Ditjen PSDKP KKP 2025

Berdasarkan catatan Ditjen PSDKP KKP, sepanjang 2025 pihaknya telah menindak 351 kapal ilegal fishing, terdiri dari 329 kapal ikan berbendera Indonesia serta 22 kapal ikan berbendera asing. 

Kemudian menertibkan 104 rumpon ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp3,79 triliun. 

Selain itu, pengawasan terhadap sumber daya kelautan meliputi penindakan pemanfaatan ruang laut 12 pelaku usaha, 18 pelaku usaha reklamasi dan wisata tirta, 5 pelaku usaha terminal khusus, 1 pelaku usaha pemasangan sepadan alur, 1 pelaku usaha kabel bawah laut, dan 54 pelaku usaha pemanfaatan air laut selain energi (ALSE). 

Dari pelaku upaya tersebut, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. 

Tak hanya itu, Ditjen PSDKP juga menggagalkan 1,314 juta benih bening lobster (BBL), mengamankan 5.400 telur penyu, menindak 551 ekor ikan Arwana dalam perdagangan ilegal jenis ikan dilindungi.

Kemudian pengawasan 2.135 kg obat ikan dan pengawasan pakan ikan serta pengawasan berbasis Open Source Intelligence (OSINT) di ruang digital dan platform e-commerce yakni 1.250 ekor ikan membahayakan dan merugikan. Dari hasil pengawasan tersebut, valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp127 miliar. 

Secara keseluruhan dari rangkaian pengawasan tersebut, terdapat 8.503 pelanggaran; 8.464 sanksi administratif; dan 38 dikenakan proses hukum pidana. Sehingga total kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2025 mencapai Rp6,15 triliun. 

Adapun pengenaan denda administratif sektor kelautan dan perikanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 sebesar Rp64,33 miliar. 

(ain)

No more pages