Logo Bloomberg Technoz

KPK Segera Tuntaskan Berkas Dakwaan Chrisna Damayanto

Dovana Hasiana
13 January 2026 16:30

SPBU Swasta Batal Beli BBM Impor, Pertamina ditaksir Boroskan Rp298 Miliar. (Diolah dari Berbagai Sumber)
SPBU Swasta Batal Beli BBM Impor, Pertamina ditaksir Boroskan Rp298 Miliar. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis Pertamina periode 2012-2014 atas nama tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto ke tahap II atau penuntutan. Lembaga antirasuah tersebut pun akan segera menuntaskan proses penyusunan dakwaan.

"Tahap II kali ini adalah untuk Tersangka CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014, sebagai Penerima Suap," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (13/01/2026).

"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam waktu maksimal 14 hari, untuk kemudian masuk ke tahap persidangan."

Sebelumnya, KPK mulai menahan Chrisna sebagai tersangka keempat kasus tersebut pekan lalu. Penyidik sempat menunda penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan Chrisna.

Tiga tersangka yang lebih dulu ditahan adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan anak Chrisna, Alvin Pradipta Adyota.

PT Melanton tercatat sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan bendera Albemarle Corp -- anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd. Albemarle Corp adalah kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Albemarle Corp tercatat pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina (persero), namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Gunardi kemudian meminta Frederick untuk berkomunikasi dengan Alvin, dengan tujuan berhubungan dengan Chrisna. Mereka kemudian meminta Chrisna untuk melakukan pengkondisian agar PT Melanton bisa kembali ikut tender Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.

Usai kesepakatan, Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan agar kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis dihapus dari syarat tender. Hal ini langsung memboyong PT Melanton sebagai pemenang proyek pengadaan katalis di Balongan dengan nilai US$14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar (sesuai kurs pada 2014).

Sebagai imbalan, PT Melanton kemudian mengirimkan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nominal hingga Rp1,7 miliar.

KPK pun menjerat Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.