Jarwansah menambahkan, sambil menunggu pencairan anggaran, masyarakat khususnya tenaga kesehatan dengan rumah rusak ringan maupun sedang diperbolehkan melakukan perbaikan terlebih dahulu. Biaya yang dikeluarkan nantinya dapat diganti melalui mekanisme reimburse .
“Yang penting dari 3.265 ini, tenaga nakes perlu kita sampaikan agar semuanya melaporkan dan dipastikan sudah terdata di BPBD daerah. Jangan sampai datanya tidak masuk atau justru masuk di tahap kedua,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh data tersebut telah disimpan BNPB dan dibagikan kepada BPBD di daerah. Pada prinsipnya, pemerintah daerah menjadi pihak yang mengusulkan bantuan, sementara BNPB melakukan pendampingan dalam proses verifikasi dan validasi data.
Sehubungan dengan hal tersebut, BNPB memastikan sumber anggaran berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) yang selama ini tersedia. Penyaluran dana akan sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam mengajukan dan melengkapi usulan.
“Kalau pemerintah daerah cepat, ya kita juga cepat akan menyalurkan. Dana Siap Pakai itu selalu ada, tinggal proses saja,” tutup Jarwansah.
(dec)






























