Logo Bloomberg Technoz

Pada bagian lain, OJK setidaknya telah mencabut izin usaha tujuh bank di tanah air sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari lima BPR dan dua BPR Syariah.

Dian menjelaskan penurunan jumlah BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2025 sejalan dengan implementasi roadmap penguatan BPR-BPRS yang telah diterbitkan OJK pada 2024.

Menurut Dian, BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya dalam beberapa tahun terakhir umumnya merupakan bank yang mengalami permasalahan serius, termasuk kinerja yang buruk akibat fraud dan lemahnya penerapan prinsip tata kelola dan kehati-hatian.

"Pencabutan izin BPR-BPRS dimaksud juga merupakan upaya untuk menciptakan industri BPR-BPRS yang sehat, tentu saja yang resilient, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional," pungkasnya. 

(prc/ros)

No more pages