Logo Bloomberg Technoz

Hakim Kaji Permintaan Penanguhan Penahanan Nadiem Makarim

Dovana Hasiana
09 January 2026 16:00

Sidang dakwaan Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop Chromebook (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sidang dakwaan Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop Chromebook (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim PN Tipikor Jakarta memberikan respons terhadap eksepsi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota dan izin menjalani pengobatan. Majelis mengklaim baru bisa mengabulkan soal permintaan izin pendiri Gojek tersebut untuk menjalani pengobatan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengklaim belum bisa menentukan sikap soal permohonan penangguhan penahanan. Dia mengatakan, majelis hakim akan lebih dulu melakukan musyawarah terhadap permohonan tersebut.

“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu,” ujar Purwanto, dikutip Jumat (09/01/2026).

Sebelumnya, pihak Nadiem menilai penahanan rumah atau penahanan kota terhadap Nadiem tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat yang masih berstatus belum tentu bersalah.

“Terdapat pula fakta-fakta objektif mengenai pribadi Nadiem yang makin menegaskan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan penahanan,” kata tim pengacara saat membacakan nota eksepsi, dikutip Senin (05/01/2026). 

Tim kuasa hukum pun membeberkan sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertama,  Nadiem merupakan figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri. Kedua, Nadiem dinilai memiliki tanggung jawab keluarga dengan empat orang anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi.

Ketiga, terdakwa memiliki kondisi kesehatan yang terganggu akibat operasi laser fitsula (FiLaC). Keempat, Nadiem bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik, sehingga tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik.

“Nadiem memiliki tanggung jawab keluarga dengan empat orang anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi; kondisi kesehatan yang terganggu; serta reputasi publik yang telah terbentuk secara luas, sehingga secara rasional tidak terdapat risiko pelarian maupun penghilangan barang bukti,” kata salah satu kuasa hukum.

Mereka menilai, melakukan penahanan terhadap Nadiem ketika belum terdapat kepastian hukum mengenai kesalahan dan tanpa terpenuhinya syarat-syarat hukum dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 pada hakikatnya merupakan bentuk penghukuman dini (pre-trial punishment). 

Adapun, Nadiem memang ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Penahanan Nadiem sempat dibantarkan dua kali karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.