Selain itu, pertukaran informasi dengan otoritas luar negeri juga akan ditingkatkan.
Seluruh upaya tersebut, lanjut Bimo, diintegrasikan ke dalam sistem inti DJP atau core tax system (Cortex) guna menjaga kesinambungan penerimaan negara.
DJP juga menerapkan pengawasan berbasis risiko melalui compliance risk management. Di sisi penegakan hukum, DJP akan melanjutkan strategi multi-door approach untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan penegakan hukum perpajakan yang adil dan memiliki kepastian hukum.
Dalam catatan DJP hingga 8 Januari 2026, sejumlah SPT Tahunan yang telah masuk mencapai 67.769 dokumen. Dari jumlah tersebut, sekitar 66 ribu SPT dilaporkan dengan status nihil.
"Jadi, kami laporkan progres pelaporan SPT tahunan sampai 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk, ada 66.000 yang nihil, ada 1.011 dengan nilai kurang bayar Rp57,8 miliar, sementara ada 670 SPT yang lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar," jelasnya.
Tak Capai Target
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mencatat, hingga 31 Desember 2025 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditarget sebesar Rp2.189,3 triliun.
Di samping itu, realisasi penerimaan pajak sementara di sepanjang 2025 tersebut juga lebih rendah dibanding realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 sebesar Rp1.932,4 triliun yang mencapai 97,2% dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun.
"Angka neto penerimaan pajak adalah -0,7%. Jadi, [penerimaan pajak] 2025 itu di bawah 2024," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita.
Rinciannya, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan per akhir tahun 2025 sebesar Rp321,4 triliun; realisasi PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp248,2 triliun; realisasi penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26 dilaporkan sebesar Rp345,7 triliun.
Untuk penerimaan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) dan PPnBM (PPN atas Barang Mewah) sebesar Rp790,2 triliun.
(prc/naw)


























