Logo Bloomberg Technoz

Sebagai asuransi sosial, BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar dan medis yang bersifat esensial. Artinya, BPJS memprioritaskan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terbukti secara medis dan dibutuhkan secara umum oleh masyarakat.

Namun, layanan di luar kebutuhan medis dasar, tindakan non-medis, hingga penyakit yang berkaitan dengan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum tidak termasuk dalam jaminan. Inilah alasan mengapa tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu yang penanganannya ditetapkan sebagai tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme khusus.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Tindakan medis yang bertujuan memperindah penampilan, seperti operasi plastik kosmetik, tidak masuk dalam cakupan BPJS karena tidak bersifat medis atau menyelamatkan nyawa.

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk tujuan estetika juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi medis khusus yang ditetapkan secara ketat.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Cedera atau penyakit yang timbul akibat penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak kriminal lainnya tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

5. Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri

BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.

6. Penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba

Ilustrasi Narkoba (Envato/sedrik2007)

Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat-obatan terlarang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan Infertilitas atau Mandul

Program kehamilan, pengobatan mandul, serta tindakan medis terkait infertilitas tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.

8. Cedera Akibat Kejadian yang Dapat Dicegah

Cedera akibat tawuran atau perkelahian massal yang seharusnya dapat dihindari juga tidak menjadi tanggungan BPJS.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Seluruh pelayanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

10. Tindakan Medis Eksperimen

Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan dan belum memiliki standar efektivitas secara medis tidak ditanggung BPJS.

11. Pengobatan Alternatif dan Tradisional

Terapi alternatif, komplementer, atau pengobatan tradisional yang belum diakui secara ilmiah dan teknologi kesehatan tidak masuk jaminan BPJS.

12. Alat Kontrasepsi

Pengadaan alat kontrasepsi bukan bagian dari manfaat BPJS Kesehatan karena telah diatur dalam program kesehatan lainnya.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Barang-barang kesehatan rumah tangga seperti alat kesehatan pribadi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan di Luar Prosedur Resmi

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak dijamin BPJS.

15. Fasilitas Kesehatan Non-Mitra BPJS

Pelayanan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja, bukan BPJS Kesehatan.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan (Dok. Jasamarga)

Biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung terlebih dahulu oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

18. Pelayanan Kesehatan Tertentu TNI dan Polri

Pelayanan medis yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki skema jaminan tersendiri di luar BPJS Kesehatan.

19. Pelayanan dalam Rangka Bakti Sosial

Layanan kesehatan gratis yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial tidak diklaim melalui BPJS.

20. Pelayanan yang Ditanggung Program Lain

Jika suatu pelayanan kesehatan telah ditanggung oleh program jaminan lain, maka BPJS Kesehatan tidak memberikan manfaat ganda.

21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Segala bentuk pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan tidak termasuk tanggungan BPJS.

Mengapa Penting Mengetahui Daftar Ini?

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Memahami penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan membantu peserta menghindari kesalahpahaman saat berobat. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat bisa mempersiapkan alternatif pembiayaan atau asuransi tambahan untuk kebutuhan kesehatan tertentu.

Selain itu, transparansi ini juga mendorong peserta agar memanfaatkan BPJS sesuai aturan, mulai dari alur rujukan hingga jenis pelayanan yang diperbolehkan.

BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan dasar. Namun, hingga Januari 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan memahami batasan ini, peserta dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan BPJS, sekaligus merencanakan perlindungan kesehatan tambahan bila diperlukan. Informasi yang akurat dan lengkap menjadi kunci agar manfaat BPJS Kesehatan dapat dirasakan secara optimal tanpa kendala administratif di kemudian hari.

(seo)

No more pages