Sebagai catatan saja, kebijakan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk delapan fokus program utama, antara lain: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
Selain itu, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Lebih jelasnya, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dalam peraturan tersebut ditegaskan BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.
Selain itu, penggunaan Dana Desa turut dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa," lanjut bunyi Pasal 2 ayat (3).
Adapun pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi, akan dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% pada tahun anggaran berikutnya.
(prc/roy)































