Logo Bloomberg Technoz

Pemeriksaan terhadap Yaqut pertama kali dilakukan pada 1 September 2025. Kala itu, Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik KPK usai diperiksa selama tujuh jam. Pemeriksaan kedua terjadi pada 16 Desember 2025. 

Per Desember 2025, penyidik KPK yang melakukan penyidikan di Arab Saudi sudah kembali ke Indonesia. Mereka memeriksa sejumlah informasi dan data dari sejumlah titik pelaksanaan ibadah haji berkaitan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024.

KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (11/08/2025). Selain Yaqut, surat keputusan larangan bepergian juga diberikan terhadap inisial IAA dan FHM. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama. Sementara, FHM adalah pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur. 

Pencekalan itu dikeluarkan pada Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Dengan kata lain, pencekalan akan berakhir pada Februari 2026.

“[Hal ini] dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

(dov/frg)

No more pages