Dia menyatakan perseoan terus berkoordinasi dengan regulator dalam rangka pemenuhan syarat administratif maupun teknis lainnya.
“Antam memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu penyelesaian proses persetujuan RKAB sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wisnu.
Wisnu menyatakan akan mengumumkan informasi lebih lanjut pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terdapat perkembangan yang dapat memengaruhi bisnis ataupun operasional.
“Perseroan berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan operasional dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan yang material,” ungkap dia.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.
“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
“Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi],” tegas dia.
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan
“Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.
Dengan begitu, perusahaan tambang tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Sekadar catatan, Antam memiliki tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, kawasan Halmahera Timur, Maluku Utara, Konawe Utara.
Lalu, terdapat tambang nikel di Pulau Gag, Papua Barat yang dioperasikan anak perusahaan PT Gag Nikel, serta tambang nikel di Maluku Utara dioperasikan oleh PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
Pada tahun lalu, izin usaha pertambangan (IUP) Gag Nikel sempat ditarik oleh Kementerian ESDM gegara isu lingkungan. Dalam perkembangannya, Gag Nikel boleh beroperasi terbatas untuk dilakukan audit lingkungan.
Akan tetapi, hingga kini belum diketahui apakah IUP Gag Nikel sudah resmi dikembalikan oleh pemerintah atau tambang tersebut masih beroperasi terbatas.
Adapun, pada akhir 2024 ANTM tercatat memiliki sumber daya nikel sebesar 1.318,81 juta wet metric ton (wmt) yang terdiri dari 486,59 juta wmt sumber daya bijih limonit dan 832,23 juta wmt bijih saprolit.
Sementara itu, total cadangan nikel konsolidasian ANTM tercatat sebesar 493,91 juta wmt yang terdiri dari 113,91 juta wmt bijih limonit dan 380 juta wmt bijih saprolit.
(azr/wdh)





























