LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa, 8 Orang Kembalikan Dana
Dinda Decembria
24 February 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta -Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap sekitar 600 awardee yang dipantau.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan melanggar, telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, para penerima beasiswa memiliki kewajiban melakukan pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen penggunaan dana publik untuk kepentingan nasional.
Sudarto menambahkan, data dugaan pelanggaran diperoleh dari berbagai sumber, termasuk data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial.






























