Logo Bloomberg Technoz

Menteri PANRB Klaim Tak Semua ASN Bisa Ikut Pelatihan Komcad 

Dovana Hasiana
24 February 2026 19:00

Kabar Gembira, ASN Boleh WFA Dari 24 Maret 2025 (Diolah)
Kabar Gembira, ASN Boleh WFA Dari 24 Maret 2025 (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad). Hal ini diungkap merespon wacana Kementerian Pertahanan untuk melatih seluruh ASN dalam program Komcad.

Menurut dia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk bergabung menjadi Komcad. Aturan itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

“Tidak semua pegawai ASN bisa menjadi Komcad. Ada persyaratan-persyaratan di dalam undang-undang. Bahkan dari Kementerian Pertahanan ada kuota-kuotanya. Jadi tidak semuanya, ada persyaratannya,” ujar Rini kepada awak media, Selasa (24/02/2026). 


Pasal tersebut mengatur persyaratan untuk menjadi Komcad seperti beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun; sehat jasmani dan rohani; dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nantinya, mekanisme perekrutan Komcad bisa berdasarkan penugasan dari instansi atau ASN mendaftarkan diri secara sukarela. Di sisi lain, Rini mengatakan ASN yang memenuhi syarat diminta untuk mengikuti pelatihan Komcad yang berpotensi terjadi dalam jangka waktu 30 hari hingga 45 hari. Rini juga memastikan para ASN yang menjadi Komcad akan kembali ke instansi masing-masing setelah pelatihan selesai.