KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
Dovana Hasiana
06 January 2026 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Chrisna Damayanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan katalis di PT Pertamina. Lembaga antirasuah tersebut pun mengungkap modus korupsi yang terjadi.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung C1," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dikutip, Selasa (06/01/2026).
Dalam kasus ini, KPK juga telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan anak Chrisna, Alvin Pradipta Adyota.
Mungki mengatakan, PT Melanton tercatat sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan bendera Albemarle Corp -- anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd. Albemarle Corp adalah kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Albemarle Corp tercatat pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina (persero), namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Gunardi kemudian meminta Frederick untuk berkomunikasi dengan Alvin, dengan tujuan berhubungan dengan Chrisna. Mereka kemudian meminta Chrisna untuk melakukan pengkondisian agar PT Melanton bisa kembali ikut tender Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.
Usai kesepakatan, Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan agar kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis dihapus dari syarat tender. Hal ini langsung memboyong PT Melanton sebagai pemenang proyek pengadaan katalis di Balongan dengan nilai US$14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar (sesuai kurs pada 2014).
Sebagai imbalan, PT Melanton kemudian mengirimkan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nominal hingga Rp1,7 miliar.
"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD [Chrisna] yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina," ujar Mungki.
KPK pun menjerat Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






























