"Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. Dari tiga roh dimensi keberlanjutan, anara lain; dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan, perkebunan sawit masuk ketiga dimensi tersebut," tutur dia.
Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.
Saat ini, kata dia, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare dan 8.170 orang menggantungkan nasib ekonomi rumah tangga disana sebagai pekerja.
”Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab?," kata dia.
Sebelumnya, KDM memang telah menerbitkan surat edaran yang melarang penanaman kelapa sawit di Provinsi Jawa Barat. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menyitir akun Instagram resmi Dinas Pertanian Pangandaran, surat edaran itu diterbitkan pada 29 Desember 2025. Dalam beleid itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
"Dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat," sebagaimana termaktub dalam surat edaran yang diunggah oleh Dinas Pertanian Pangandaran.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta areal yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat dan/atau daerah setempat; sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik daerah setempat; dan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta pengurangan risiko kerusakan lingkungan.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing; pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas; dan sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
(ibn/del)































