Kejaksaan Tangkap 138 Buronan, Separuhnya Kasus Korupsi
Dinda Decembria
31 December 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangkap 138 buronan sepanjang periode 1 Januari hingga 2 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, hampir separuh buronan yang berhasil diamankan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) yang dilakukan secara masif oleh jajaran Kejaksaan.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan 2 Desember 2025, total buronan yang berhasil diamankan Kejaksaan sebanyak 138 orang,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12).
Anang merinci, dari total tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah berhasil menangkap 74 buronan. Dari jumlah itu, sebanyak 30 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), sementara 44 orang lainnya terlibat perkara non-tipikor.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah mengamankan 64 buronan selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan buronan kasus korupsi dan 35 orang lainnya terkait perkara non-korupsi.
































