Logo Bloomberg Technoz

Pedagang Sebut Tak Terdampak Aturan Larangan Kembang Api

Merinda Faradianti
31 December 2025 13:10

Pedagang Kembang Api di Pasar Asemka, Rabu (31/12/2025)
Pedagang Kembang Api di Pasar Asemka, Rabu (31/12/2025)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perayaan malam tahun baru identik dengan pertunjukan kembang api dan terompet. Namun, di pergantian tahun 2026 kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pertunjukan kembang api.

Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan empati terhadap korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terjadi sejak akhir November 2025 kemarin.

Meski begitu, pedagang kembang api di Pasar Asemka, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat masih mendulang keuntungan. Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang, Muhammad Rafli yang mengatakan bahwa pembeli masih ramai dan memborong kembang api.


“Masih ramai, [meski dilarang] tidak ada perubahan. Sama saja,” katanya pada Bloomberg, Rabu (31/12/2025).

Rafli menyebut, pembeli sudah ramai membeli kembang api sejak dua minggu lalu. Katanya, kembang api ukuran kecil hingga sedang menjadi favorit pembeli. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp8 ribu per kotak hingga ukuran jumbo dengan harga mencapai Rp5 juta.