Logo Bloomberg Technoz

Pertamina EP Amankan Aset BMN Hulu Migas di Jawa


(Dok. PHE)
(Dok. PHE)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pertamina EP berhasil menyelesaikan proses pengurusan dan menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas untuk tanah di beberapa wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sertipikat ini mencakup tujuh kabupaten/kota, yakni Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes.

Sebanyak 15 sertipikat dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten. Penyerahan berlangsung di Surabaya pada 16 Desember 2025, menandai langkah nyata Pertamina dalam pengamanan aset negara.

Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menekankan bahwa sertipikasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan tim Land Matter & Formalities. Tujuannya untuk memastikan semua aset tanah yang dikelola Pertamina EP terjamin legalitasnya.

“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai Perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rian.

Sertipikat Hak Pakai tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Sertipikat ini menjadi alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah. Prosesnya mengikuti PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, memberikan apresiasi khusus kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan, dan pihak terkait lainnya. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan mendukung tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional dan transparan.

“Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

Sertipikasi tanah BMN Hulu Migas merupakan kewajiban KKKS sebagaimana diatur dalam PMK No. 140/PMK.06/2020. Langkah ini bertujuan melindungi aset negara dari potensi masalah hukum, menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN untuk kepentingan nasional.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina dan ATR/BPN RI. Ia menekankan bahwa langkah ini harus menjadi contoh bagi KKKS lain, sehingga ke depan tidak ada temuan berulang terkait BMN dalam audit BPK.

“Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” kata George.

Pertamina EP melalui Regional Jawa memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan operasi hulu migas di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, termasuk PHE ONWJ, PHE OSES, Pertamina EP wilayah Jawa Barat, serta Pertamina East Natuna. Pengelolaan ini tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan aspek HSSE.

Dengan selesainya sertipikasi SHP BMN Hulu Migas, Pertamina EP menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset negara secara profesional. Langkah ini sekaligus mendukung kelancaran operasi hulu migas, menjamin ketahanan energi nasional, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah tempat perusahaan beroperasi.

Total 15 sertipikat yang diserahkan menjadi bukti nyata integritas Pertamina dalam mengelola BMN Hulu Migas. Aksi ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, KKKS, dan pihak terkait lain untuk memastikan tata kelola aset negara di sektor energi berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.