Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Semarang Tertinggi
Pramesti Regita Cindy
27 December 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 35 daerah.
Untuk diketahui, UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Mengutip dari laman Pemprov Jawa Tengah, Sabtu (27/12/2025) dalam ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak sebesar Rp3.122.805 dan Kabupaten Kendal sebesar Rp2.992.994. Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.
Adapun UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 naik 7,28% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengutip dari keterangan resminya.




























