Kata Airlangga Respons Protes Buruh soal UMP 2026
Pramesti Regita Cindy
27 December 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dilakukan sesuai formula yang berlaku. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi protes kalangan buruh atas besaran UMP 2026 di sejumlah daerah.
Airlangga menjelaskan UMP merupakan standar upah minimum yang besarannya telah diatur melalui formula baku. Formula tersebut memperhitungkan inflasi, indeks tertentu, serta dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP itu kan adalah upah minimum yg besarannya sudah ditetapkan, ada formuliasinya yaitu inflasi plius indeks diklai pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing, nah tentu ini jadi patokan agar pekerja itu mendapatkan upah sesuia kebutuha dan peningkatan dari pada harga-harga masyarakat," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menegaskan kembali UMP merupakan standar minimal, bukan batas atas upah yang harus diberikan seluruh perusahaan. Sehingga, kata dia, pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan upah berbasis produktivitas karyawan.
"Dan beberapa daerah seperti di Kawasan Ekonomi Eksklutif [KEK] ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP," sambungnya.



























