"Jadi itu juga kita lihat beberapa sektot industri terutama yang capital intensive, mereka salary-nya di atas UMP," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna.
Hal itu dilakukan agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyatakan pihaknya menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Aspirasi menilai bahwa meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
“Kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Mirah dalam siaran pers, Jumat (26/12/2025).
Dia menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” ujarnya.
Menurut dia, harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, hingga biaya pendidikan terus melonjak. Sementara pengendaliannya masih sangat lemah.
Lebih lanjut, Mirah menilai tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
Aspirasi menegaskan kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
(ain)



























