Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Provinsi di Indonesia

Merinda Faradianti
25 December 2025 19:15

Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh pemerintah provinsi di Tanah Air telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan agar pengumuman UMP paling lambat dilakukan tanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghitungan UMP dilakukan dengan penggabungan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah tersebut, dan indeks tertentu atau Alfa. Di mana, Alfa yang ditetapkan mulai dari rentang 0,5-0,9.


Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa Provinsi Aceh belum mengumumkan besaran upah dan berpeluang tidak mengalami kenaikan lantaran masih menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Kamis (25/12/2025).