Buruh Sebut Asosiasi Pengusaha Apindo 'Lari' Saat Diskusi Upah
Merinda Faradianti
25 December 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, besaran UMSK tersebut akan menyusul diumumkan setelah musyawarah selesai dilakukan.
“Upah sektoral sudah ada acuannya, nanti akan [diumumkan] kemudian,” katanya saat melakukan konferensi pers, dikutip Kamis (25/12/2025). Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap alasan belum ditetapkannya besaran UMSK Jakarta 2026.
Kata dia, salah satu alasannya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang selalu menghindar saat berdiskusi. “Dewan pengupahan DKI Jakarta baru [akan] rapat hari Senin [29/12/2025], karena utusan Apindo yang tidak datang, mereka ‘lari’ dari perundingan, alasannya libur,” ungkapnnya.
Di sisi lain, Said Iqbal menyebut bahwa buruh menolak keras hasil Keputusan besaran upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761.
“Tidak mungkin UMP Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, dengan UMP menjadi Rp5,72 juta sekian. Ini lebih rendah dari Bekasi dan Karawang yang Rp5,95 juta. Jauh Rp200 ribu. Memang hidup di Jakarta lebih murah dari dua tempat itu?” Said Iqbal menegaskan.
































