Diketahui, pemerintah DKI Jakarta menggugur buruh dan pengusaha dengan memberikan insentif. Yaitu berkaitan dengan transportasi publik bagi warga buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.
Lalu, subsidi untuk pengusaha, pemerintah provinsi memberikan kemudahan perizinan usaha, perbaikan pelayanan, hingga relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan, permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



























