Direksi COIN Jawab Isu Pengajuan Stablecoin IDRP Buatan Indonesia
Recha Tiara Dermawan
24 December 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) angkat bicara menanggapi berkembangnya informasi di pasar terkait rencana pencatatan stablecoin buatan Indonesia di ekosistem perseroan, menyusul masuknya Arsari Group sebagai pemegang saham.
Direktur Marketing & Business Development COIN, Adri Martowardojo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan resmi untuk mendaftarkan stablecoin IDRP ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang diterbitkan oleh Bursa Central Finansial X (CFX).
“Namun hingga saat ini, belum terdapat pengajuan permohonan dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk mendaftarkan stablecoin IDRP ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang dirilis oleh Bursa CFX,” jelas Adri dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Adri menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap aset kripto yang telah memenuhi persyaratan dan tercantum dalam DAK CFX akan disimpan oleh PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian aset kripto yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICC sendiri merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh COIN.
Pernyataan tersebut muncul di tengah informasi pasar yang menyebut bahwa Indokripto Koin Semesta, melalui ICC, berpotensi menjadi lokasi pencatatan stablecoin buatan Indonesia. Informasi tersebut juga dikaitkan dengan masuknya Arsari Group perusahaan investasi multisektor yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang saham COIN melalui PT Arsari Nusa Investama.

































