Selain itu, KRAS juga mengajukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda antara lain pengukuhan rancangan restrukturisasi serta perubahan susunan pengurus, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
Nilai maksimal pinjaman pemegang saham tersebut tercatat sebesar Rp4.935.055.000.000 atau setara sekitar US$295 juta. Dana tersebut terdiri atas pinjaman modal kerja sebesar Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal lima tahun, serta pinjaman sebesar Rp752.805.000.000 yang dialokasikan untuk pendanaan Program Pengunduran Diri Secara Sukarela melalui skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window, dengan tenor minimal enam tahun.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel tercatat sebesar US$435,18 juta. Dengan demikian, nilai transaksi pinjaman tersebut melampaui 20% dari ekuitas perseroan dan diklasifikasikan sebagai Transaksi Material.
Meski tergolong Transaksi Material, manajemen menyatakan perseroan dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS dan penggunaan penilai independen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (j) POJK Nomor 17 Tahun 2020. Pengecualian tersebut berlaku karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh pemerintah.
Perusahaan menjelaskan bahwa latar belakang transaksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja guna menjaga kelangsungan operasional.
Krakatau Steel menegaskan bahwa aktivitas operasional perseroan sangat bergantung pada kinerja pabrik Hot Strip Mill (HSM), sementara tingkat operasional belum mencapai kondisi optimal meskipun restrukturisasi telah dilakukan pada 2019 dan 2024.
“Dengan adanya dukungan pendanaan melalui Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan akan memiliki likuiditas yang lebih kuat, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih optimal,” tambah manajemen.
Dana pinjaman tersebut akan dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM) dan Cold Rolled Mill (CRM), mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku pabrik pipa, serta pelaksanaan program efisiensi melalui Golden Handshake dan penyehatan dana pensiun.
Emiten tersebut juga menyatakan bahwa dukungan pendanaan ini menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang yang telah efektif sejak Oktober 2025, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pihak ketiga.
Sebagai informasi tambahan, Danantara Asset Management merupakan pemegang saham mayoritas Krakatau Steel dengan kepemilikan 80% saham Seri B. Oleh karena itu, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi. Kendati demikian, perusahaan menegaskan bahwa transaksi hanya tunduk pada ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) POJK Nomor 42 Tahun 2020.
(dhf)



























