Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, pemerintah meniadakan insentif mobil listrik di tahun 2026, terutama untuk pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) dari tarif normal 50% menjadi 0%, serta insentif PPN.

Kementerian Perindustrian sebelumnya sempat menanggapi mengenai aturan ini, usai pemerintah menggelontorkan insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%. 

Kemenperin menegaskan bahwa pada 2026, pemain BEV harus memenuhi persyaratan TKDN 40%, lalu 2027 sebesar 60%, dan 2030 sebesar 80%. Dengan demikian, pada 2026 para pemain BEV harus mulai menjalankan skema completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD) pada 2030 untuk memenuhi syarat TKDN.

Jika skenario insentif pemerintah dihapus, harga beberapa  mobil listrik di Indonesia yang belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan melonjak signifikan akibat beban pajak yang kembali berlaku penuh.

Jika dihitung dengan hitungan kasar, kombinasi pajak membuat harga jual mobil listrik impor bisa meningkat kurang lebih sebesar 70% seperti hitung-hitungan Kemenperin.

(ell)

No more pages