Kedua, SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif, sepertI dokumen rumah sakit berupa rekam medis, kuitansi pembayaran rumah sakit; surat permohonan penggantian biaya rumah sakit dari perusahaan; daftar hadir dari perusahaan; laporan polisi; dan kronologis kecelakaan. Akan tetapi, dokumen tersebut tetap diproses oleh SL dan SAN sehingga akhirnya dokumen klaim tersebut disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di tempat SL dan SAN bertugas.
Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan 25% dari setiap klaim jaminan kecelakaan kerja yang dicairkan oleh RAS.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka SL dan SAN adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu, jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni dua eks karyawan BPJS dengan inisial SL dan SAN serta satu pihak berinisial RAS.
RAS merupakan seorang perempuan yang diduga melakukan kerja sama dengan oknum BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk pencairan klaim fiktif tersebut. Akibat perbuatan tercela itu, indikasi kerugian yang didapatkan penyidik adalah Rp21 miliar.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RAS sejak hari ini untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Pondok Bambu.
Adapun, terdapat beberapa jenis modus yang dilakukan oleh RAS. Pertama, RAS memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10%. Dia juga mengiming-iming para karyawan tersebut untuk mendapatkan uang berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Kedua, meminjam kartu tanda penduduk (KTP), kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan.
Ketiga, RAS kemudian melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perlengkapan pengajuan JKK antara lain surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit dan formulir pengajuan JKK tahap satu dan dua.
Keempat, dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(red)



























