Jaksa Bongkar Klaim Fiktif Jamsostek, Negara Rugi Miliaran
Dovana Hasiana
23 December 2025 10:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.
Mereka adalah eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kanwil Daerah Khusus Jakarta berinisial SL dan eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Kebon Sirih berinisial SAN.
“Jaksa melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. Pertama, SL di Rutan Salemba Cabang Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (23/12/2025).
Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RAS untuk melakukan pencairan klaim fiktif tersebut. Akibat perbuatan itu indikasi kerugian yang didapatkan penyidik adalah Rp21 miliar.
Dia mengatakan, terdapat beberapa jenis modus yang dilakukan para tersangka. Pertama, SL dan SAN sebagai karyawan BPJS Keteanagakerjaan bersekongkol dengan RAS untuk melakukan pencairan klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan fiktif. Sebelum memasukkan dokumen klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut, RAS terlebih dahulu sudah memberi informasi kepada SL maupun SAN yang bertugas pada cabang masing-masing untuk melakukan verifikasi dokumen klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut.


























